Skip to content
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di SMA Negeri 1 Kecamatan Harau, meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh SMA Negeri 1 Kecamatan Harau dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan SMA Negeri 1 Kecamatan Harau yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Mengoordinasikan Informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
- Mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta mudah dipahami.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dapat diakses atau dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta asalannya.
- Mengembangkan kompetensi PPID dan Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengoordinasikan setiap unit PPID di SMA Negeri 1 Kecamatan Harau dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk memgajukan keberatan atas penolakan tersebut.